Gubernur Olly Tetapkan Siaga Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei
_
27 Apr 2020 05:48

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona atau covid-19 di Sulut.
Status ini berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 16 Maret sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Kebijakan yang dikeluarkan melalui SK Gubernur No. 97 tahun 2020 ini mengacu pada pernyataan juru bicara pemerintah covid-19 dalam konferensi pers pada tanggal 14 Maret 2020, yang menyatakan bahwa Sulut menjadi salah satu daerah penyebaran covid-19.
Selain itu, World Health Organization (WHO) juga menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 maret 2020.
Adapun biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Sulut, APBN, serta sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kunci Gubernur Sulut dalam SK tersebut
Berita Lainnya
_
-
27 Apr 2020MANADO—Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE menyempatkan diri berdialog dengan petugas kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19 di RSUP Kandou via video conference, Senin (20/4). Olly-sapaan akrabnya, didampingi first lady Sulut Ir. Rita Maya Tamuntuan. Sedangkan tenaga kesehata...
Selengkapnya >>27 Apr 2020Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sudah ada resep obat hasil riset dan pengalaman beberapa negara yang bisa diterapkan untuk mengobati pasien corona atau covid-19.“Obat tersebut akan sampai pada pasien yang membutuhkan melalui dokter keliling dari rumah ke rumah, melalui rumah sakit dan ...
Selengkapnya >>27 Apr 2020Tak perlu menunggu lama, arahan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey agar selalu menjaga kebersihan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 langsung direspons sejumlah pihak di Sulut.Buktinya, Satgas Covid-19 Sulut bersama BPBD Sulut, DAMRI, FKUB, Polres Manado serta instansi l...
Selengkapnya >>